Hukum salat jum'at bagi budak, yaitu...
A.MUBAH
B.HARAM
C.MAKRUH
D.SUNAH
A.MUBAH
B.HARAM
C.MAKRUH
D.SUNAH
Jawaban:
A.mubah
Penjelasan:
Rasulullah Bersabda :
"Ada 4 golongan Yang Mendapat keringanan tidak sholat Jum'at yaitu :
Hamba sahaya(Budak),wanita, Musafir,dan orang yang Sakit".
Setelah kita membaca Hadits Di Atas maka dapat kita simpulkan bahwa Hukum Sholat Jum'at bagi Budak yaitu Mubah, karena Nabi tidak melarang dan tidak mensunnahkan maka Jawabannya Mubah/boleh.
Pada era Sekarang Sistem budak sudah tidak digunakan lagi tetapi sudah diganti Karyawan. Tetapi Karyawan bukan termasuk budak,sebab ada yang membedakannya :
• budak upahnya sedikit, karyawan upahnya tergantung jam kerja
SEMOGA MEMBANTU
MAAF KALAU SALAH
JADIKAN JAWABAN TERBAIK
[answer.2.content]